LUWU, Pesisirnews.com - Perbuatanbejat seorang pria 40 tahun di Luwu akhirnya membawa dia kedalam bilik jeruji besi.
Pria berinisial IR, warga Desa Temboe itu ditangkap polisi karena merampok barang-barang milik dua remaja dan mencabuli seorang diantaranya disertai ancaman kekerasan.
Kejadian pencabulan dan curas itu dilakukan IR di Dusun Ponnori Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu pada hari Selasa (14/09/2021) lalu.
Kronologi peristiwa berawal saat korban AD (16) bersama rekannya GR mengerjakan tugas sekolah dan dilanjutkan dengan mandi-mandi di pinggir laut.
Menurut kesaksian GR, pada saat mereka akan pulang berboncengan dengan korban AD (16) tiba-tiba datang pelaku IR.
“Ia mengambil kunci motor kami serta mengeluarkan badik yang ada dipinggangnya dan mengancam korban kearah leher,†ucapnya.
IR juga meminta handphone dan uang korban.
Bahkan menurut GR, pelaku juga memegang kedua payudara korban sambil meremas-remas dan mengangkat naik rok korban serta melakukan tindakan yang tidak senonoh.
“IR juga mengajak korban AD untuk bersetubuh dan mengatakan akan membiarkan kami pulang asalkan dikasih bagiannya,†lanjut GR.