Hukrim

BNI Ungkap Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar


BNI Ungkap Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pemalsuan Deposito Rp 45 Miliar

Ilustrasi: Aktivitas pelayanan perbankan Bank BNI. (Foto: Antara)

JAKARTA, Pesisirnews.com - PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor BNI Cabang Makassar.

Dilansir dari Tempo.co, Minggu (12/9), MBS tak lain adalah pegawai alias 'Orang Dalam' dari Bank BNI di kantor tersebut.

"Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan," kata kuasa hukum BNI Ronny LD Janis dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Sabtu (11/9).

Selain itu, Ronny menyebut Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut. Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

Sebelumnya, salah satu nasabah BNI yaitu Andi Idris Manggabarani mengaku telah kehilangan dana deposito Rp 45 miliar di BNI Makassar.

Setelah ditelusuri, BNI menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito Andi di Kantor BNI Cabang Makassar tersebut.

Ronny menyebut pemalsuan ini terkait dengan bilyet deposito Andi, dengan 3 bilyet deposito BNI Makassar senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021. Tapi, Ia belum menjelaskan ihwal perbedaan nominal ini.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar