JAKARTA (Pesisirnews.com) - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengancam orang yang sengaja membocorkan data pribadi pihak lain dengan hukuman pidana.
Ancaman hukumannya penjara bertahun-tahun, dan denda miliaran rupiah.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, data seperti nomor handphone, nomor KTP, dan sebagainya bersifat rahasia.
Selain itu, pengendali data tidak boleh menyebarkan atau memperjualbelikan data, tanpa persetujuan sang pemilik, sebagai subjek data.
"Tidak bisa nomor handphone kita tiba-tiba ada yangnelponkita, menawarkan pinjaman," katanya kepada Pro3 RRI, Rabu (21/9/2022).
"Itu nanti perlu dilindungi, dan bukan hanya nomor handphone, tapi semua kepentingan-kepentingan dengan data pribadi,†tegasnya.