Hukrim

BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J


BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Pengumuman penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo oleh Polri, Jumat (19/8/2022). (PNC/Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Polri mengumumkan update perkembangan pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke publik pada Jumat 19 Agustus 2022 di Mabes Polri, Jakarta.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Putri Candrawathi (PC) dan barang bukti, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8).

Sebelumya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar