Hukrim

BREAKING NEWS: Tubagus Joddy, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka


BREAKING NEWS: Tubagus Joddy, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka

Almh. Vanessa Angel dan Alm. suami Bibi Andriansyah (kiri) dan supir pribadinya Tubagus Joddy. (Kolase foto via KBRN/Ist)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Status hukum Tubagus Joddy (24), sopir pribadi yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami Bibi Andriansyah pada Kamis (4/11/2021) lalu, terungkap.

Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang mengungkap telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kepala Kejari Jombang Imran mengatakan, Satlantas Polres Jombang telah mengeluarkan SPDP, dan pihaknya kini tengah menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari polisi.

"Selanjutnya setelah kami menerima SPDP, kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," kata Imron di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim dilansir dari detikcom, Rabu (10/11/2021).

Penyidik Satlantas Polres Jombang, kata dia, baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan hari ini.

"Hari ini sudah kami terima SPDP, ya. SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," ungkap Imron.

Berdasarkan SPDP, ternyata penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Tubagus Joddy adalah Warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal.

"(Apakah di SPDP sudah muncul tersangka?, red) sudah. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy, (tersangka) baru satu orang," terang Imran.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar