Hukrim

Bripda AP, Oknum Polisi yang Tembak Wanita Warga Kota Pekanbaru Dipecat dan Diproses Pidana


Bripda AP, Oknum Polisi yang Tembak Wanita Warga Kota Pekanbaru Dipecat dan Diproses Pidana

Bripda AP usai ditangkap di Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru. (Foto Via GoRiau.com/istimewa)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Kelakuan oknum polisi asal Polres Padang Panjang Polda Sumbar dengan aksi koboy-nya hingga menembak seorang wanita warga Kota Pekanbaru membuat berang Kadiv Propam Polri.

Selain perintahkan Polda Sumbar untuk memecat Bripda AP, Kadiv Propam Polri juga minta Polda Riau untuk memproses pidana Bripda AP hingga tuntas.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses Pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dikutip dari GoRiau.com, Sabtu (13/3/2021) sore.

Perintah pemecatan juga disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumbar, usai menerima laporan oknum polisi yang menembak warga di Pekanbaru.

"Saya sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut, dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Jendral berbintang dua.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar