JAKARTA, Pesisirnews.com - Berkas Kasus Jual Beli jabatan kepala desa yang melibatkan Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suami dinyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/1) kemarin.
Kasus suap yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya, Hasan Aminuddin, siap disidangkan.
Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, berkas perkara suap yang menyeret pasangan suami istri yang juga penguasa di Kabupaten Probolinggo tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (PT) Surabaya.
Ali menyampaikan, jika kewenangan penahanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengadilan.
Untuk sementara waktu, lanjut dia, para terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta.
Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,†ungkap Ali.