Hukrim

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rohil ini Diamankan Polisi


Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Rohil ini Diamankan Polisi
Photo : Dok. Polsek Pujud
ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Seorang pemuda bernama AS (19) warga Simpang Sosopan kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Pujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

Pasalnya, pemuda kelahiran Bagan Sinembah ini diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap seorang gadis remaja yang masih berpredikat Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Bunga (14) warga Dusun Simpang Jengkol kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud.

Perbuatan asusila ini terungkap saat pada hari Senin (16/11) sekira pukul 10.00 wib pada saat kakek korban, Pa (63) sedang kerja menggembala sapi tiba-tiba mendapat telepon dari anak korban yang bernama Pur dan meminta untuk segera pulang.

Setelah sampai di rumahnya yang terletak di Dusun Simpang Jengkol kepenghuluan Kasang Bangsawan, Pur mengatakan kepada bahwasanya cucunya yaitu Bunga belum pulang dari sekolahnya dan bahkan saat ditelepon tidak diangkat oleh korban.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: Admin