REDELONG (Pesisirnews.com) - Dua remaja putri yang masih berusia 15 tahun dan 16 tahun menjadi korban pemerkosaan / rudapaksa yang dilakukan oleh delapan pemuda disebuah gudang durian di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di salah satu gudang durian di Kabupaten Bener Meriah, Selasa (17/5/2022) lalu.
Kronologi peristiwa tragis yang dialami kedua remaja putri itu bermula saat kedua korban yang di ajak oleh salah satu tersangka pergi ke gudang durian.
Awalnya, mereka tak menyangka bakal disekap serta diperlakukan tak senonoh di sana.
Yang lebih parah, dua gadis ini digilir bergantian oleh delapan tersangka selama tiga hari dua malam di gudang tersebut.
Kedelapan tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan seorang anak masih berusia 17 tahun saat ini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah.