Hukrim

Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dari Anggota Polri, Mantan Kapolsek Perigi Banding Di Kasus Asusila

pesisirnews.com pesisirnews.com
Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dari Anggota Polri, Mantan Kapolsek Perigi Banding Di Kasus Asusila

Irjen Pol Rudy Sufahriadi. (JPNN)

PALU, PESISIRNEWS.COM - Dalam sidang kode etik mantan Kapolsek Iptu Perigi IDGN akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri.

Iptu IDGN diberhentikan dengan tidak hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri dalam sidang yang digelar tertutup sabtu 23 oktober 2021.

Persidangan komisi kode etik profesi Polri yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN di gelar ruang sidang kode etik Bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan sesuai dengan intruksi Kapolri pihaknya tidak boleh ragu menindak terhadap anggota yang melakukan kesalahan.

"Hari ini sidang kode etik dilaksanakan dan rekomendasinya adalah Iptu IDGN untuk di PTDH pemberhentian dari Kepolisian dengan tidak hormat," kata Kapolda Rudy di Mapolda Sulteng.

Atas kasus yang mencoret nama baik Polri, Kapolda Sulteng juga meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

Sidang komisi kode etik profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi PTDH.
loading...

Dalam sidang etik yang digelar lebih kurang 5 jam tersebut Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b petaturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Atas putusan tersebut Iptu IDGN akan melakukan banding.

Diberitakan sebelumnya oknum anggota Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Perigi diduga telah melakukan pelanggaran tindak asusila terhadap seorang perempuan inisial S (20).

S merupakan anak seorang tahanan Polsek Perigi atas kasus mutilasi hewan ternak(***).

Penulis: pesisirnews.com