Hukrim

Diduga Perkosa Penumpang Gadis di Bawah Umur, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi


Diduga Perkosa Penumpang Gadis di Bawah Umur, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Ilustrasi: (The Star)

MEDAN, Pesisirnews.com - Seorang sopir taksi online yang dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap penumpangnya ditangkap. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Serdang Bedagai.

"Sudah (ditangkap). Di daerah Serdang Bedagai (Sergai)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Rafles menyebut sopir tersebut berinisial SN. Dia diamankan di rumah saudaranya saat bersembunyi.

Rafles mengatakan SN mengakui memperkosa penumpang berusia 16 tahun. Namun, kata Rafles, SN membantah hal itu dilakukan dengan ancaman.

"Mengakui ada terjadi persetubuhan. Cuma dia tidak mengakui melakukan ancaman kekerasan. Hanya bujuk rayu saja," ucap Rafles.

SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Sebelumnya, sopir taksi online di Medan dilaporkan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun yang merupakan penumpangnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar