Hukrim

Direktur Ditjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit di Inhu


Direktur Ditjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit di Inhu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejaksaan Republik Indonesia) 

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial AS.

AS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Groupdi Kabupaten Indragiri Hulu.

"AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Inisial AS merujuk pada keterangan Agus Sudarmadi. Dia diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Tovariaga Triaginta Ginting, selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur. Ketiga perusahaan tersebut merupakan milik Surya Darmadi yang tergabung dalam Duta Palma Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Ketut.

Sehari sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin, Senin (1/8) mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ujar Burhanuddin.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun.

"Berdasarkan hasil ekspos yang dilaksanakan pada 18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan SD, pemilik Duta Palma Group," tutur Burhanuddin.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar