Hukrim

Disalahgunakan untuk Prostitusi Anak, Kominfo Minta Kerja Sama MiChat Berantas Kasus Ini


Disalahgunakan untuk Prostitusi Anak, Kominfo Minta Kerja Sama MiChat Berantas Kasus Ini

Ilustrasi: Aplikasi MiChat. (Int)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Kominfo meminta aplikasi MiChat memberikan data terkait maraknya kasus prostitusi anak yang menggunakan aplikasi tersebut.

Pasalnya, MiChat telah terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo.

"Mereka harus bekerja sama memberikan data untuk kita untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus ini," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepandalam perbincangannya bersama Pro 3 RRI, Minggu (25/9).

Menurutnya, dengan pemberian data tersebut maka pihaknya dapat membantu Polri dalam menangkap pelaku di bali prostitusi anak.

"Yang penting kita bisa berkoordinasi cepat dan menangkap pelaku-pelakunya," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya akan menutup akun MiChat yang terkait prostitusi anak tersebut.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar