Hukrim

DPO Kejari Inhil Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Menyerahkan Diri


DPO Kejari Inhil Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Menyerahkan Diri

Ilustrasi: Buronan. (Kredit via Okezone)

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Kontraktor inisial ES akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), setelah sempat menghilang kurang lebih dua bulan saat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menjelaskan, tersangka ES ditemani istrinya datang ke Kantor Kejari Inhil untuk menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ade Maulana pada Rabu (15/6) lalu.

"Pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 siang, DPO inisial ES selaku Kontraktor pada pembangun Puskesmas Pulau Burung tahun 2019, datang ke Kantor Kejari Inhil untuk menemui Kasi Pidsus, sekaligus menyerahkan diri setelah masuk DPO sejak tanggal 22 Maret 2022. Bahkan yang membujuk untuk menyerahkan diri adalah istri tersangka, alasannya biar tenang menjalani kasus ini, daripada sembunyi terus,” jelasnya.

Kajari Inhil memerintahkan Jaksa penyidik Kejari Inhil untuk langsung melakukan pemeriksaan terhadap ES sebagai tersangka.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar