Hukrim

Dua Eks Ketua DPRD Riau Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Gubri Annas Maamun


Dua Eks Ketua DPRD Riau Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Gubri Annas Maamun

Jubir KPK Ali Fikri. (Foto via kompas.com)

PEKANBARU, Pesisirnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami status tersangka yang kini disandang mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun terkait dugaan tindak pidana korupsi pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Dilansir dari RIAUPOS.CO, Jumat (22/10), terkait status tersangka Annas, pekan depan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus.

Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, mereka berdua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

Johar dijadwalkan diperiksa oleh KPK di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Partimura, Pekanbaru pada Selasa (26/10) mendatang. Sedangkan Suparman dijadwalkan esok harinya di tempat yang sama.

"Iya (diperiksa sebagai saksi, red)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).

Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar