Hukrim

Dua Mahasiswa Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi, Keduanya juga Pemakai Sabu


Dua Mahasiswa Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi, Keduanya juga Pemakai Sabu

Ilustrasi: Pelaku kriminal di borgol. (Int)

BANDA ACEH (Pesisirnews.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua penimbun BBM solar bersubsidi di Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (21/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya disergap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat digerebek ternyata kedua tersangka juga sedang pakai narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (23/5).

Kasus ini terungkap seusai petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar. Mereka kemudian bergerak ke lokasi, tepatnya di sebuah rumah kos di Desa Lamdingin.

Ryan menyebut, kedua pelaku masih berstatus mahasiswa, masing-masing inisial MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, dan RD (30) warga Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar