Hukrim

Dua Pengedar Shabu, di Tangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pelalawan pada Hari yang Sama

pesisirnews.com pesisirnews.com
Dua Pengedar Shabu, di Tangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pelalawan pada Hari yang Sama


Pelalawan - Pesisirnews. Com - Di hari yang sama Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Pelalawan, tangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil inex, inisial BA(35) dan AY pada tempat berbeda.

BA(35) merupakan warga desa mekar jaya, Kecamatan Pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berhasil di tangkap di jalan lintas timur km 56, desa mekar jaya, rabu(12/08/2020) sekira pukul 15.30 wib, dari tangan pelaku di temukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 29 paket. Adapun 29 paket tersebut terdiri, 2 (dua) bungkus plastik bening paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. 9 (sembilan) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. 18 (delapan belas) bungkus plastik bening paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Dan 1 (satu) ball plastik bening klep merah, selain itu juga diamankannbarang bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu) hasil penjualan shabu," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto kepada awak media, Kamis (13/8/2020).

Sedangkan pelaku AY, jenis kelamin laki-laki, warga jalan lintas timur, RT 001/RW 005 Desa Pesaguan, kecamatan pangkalan lesung, berhasil di tangkap tim Opsnal ResNarkoba Polres Pelalawan di rumahnya sekira pukul 21.30 wib dan langsung di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh RT setempat, dari rumah terduga pelaku AY, tim menemukan tiga paket shabu, seberat3,03 gram, satu inex, 0,80 gram, satu unit HP Nokia, satu bal plastik klip merah dan satu buah botol plastik dan barang haram ini ditemukan tim opsnal di dalam pipa talang air rumah terduga pelaku di dalam botol plastik biru ber tutup botol warna hijau, kata Edy.

Dijelaskan Edy, pada hari yang sama, Rabu (12/08/2020) penangkapan kedua terduga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, maka dari itu kasat narkoba IPTU Gus Purwantoro, SH. MM membagi personil dalam pengintaian terhadap ke dua terduga pelaku ini, sesuai dengan apa yg di informasikan oleh masyarakat.

Kedua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berikut barang bukti di gelandang ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.tutup IPTU Edy.(Dav)

Penulis: pesisirnews.com