Hukrim

Dua Pria Dikandangkan ke Dalam Sel Polsek Lubuk Baja Batam, Ini Kasusnya


Dua Pria Dikandangkan ke Dalam Sel Polsek Lubuk Baja Batam, Ini Kasusnya

BATAM (Pesisirnews.com) - Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH meringkus seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditambah satu orangg pria yang diduga pelaku pertolongan jahat di Kota Batam, Jumat (24/6).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono SIK.,MM mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

"Tepatnya di Restoran Pondok Sambel Ijo, Komplek Pelita Square, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Budi.

Adapun korbannya atau pelapor ialah Sri Handayani yang tak lain mantan Bos-nya. Tohirin Als Davit ini pernah bekerja ditempat tersebut, namun belakangan pelaku tidak bekerja lagi. Adapun rekannya bernama Ragil yang berdomisili di Hotel Pelita Terang Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pun ikut dilibatkan.

Kronologis tersebut bermula pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan akan meletakan cincin kotak perhiasan miliknya, namun betapa kagetnya, saat itu korban tidak mendapati lagi perhiasan dan uang senilai Rp.19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) sehingga kalau ditotalkan keseluruhan sekira Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah).

Lanjut Budi, korban pun berinisiatif membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, Kota Batam.

Atas dasar laporan korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama Tohirin Als Davit dan tersangka Ragil di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Adapun tersangka Tohirin Als Davit membenarkan telah melakukan pencurian di Pondok Sambel Ijo Pelita, Komplek Pelita Square, RT 004/RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Dia mengakui telah mengambil barang-barang milik korban berupa emas serta uang tunai,” ungkap Budi Hartono.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar