Hukrim

Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah APBD 7 Tahun Lalu Akhirnya Masuk Rutan


Dua Terpidana Korupsi Dana Hibah APBD 7 Tahun Lalu Akhirnya Masuk Rutan

Dua Ketua Pokmas Terpidana Korupsi Dana Hibah APBD dijebloskan ke Rutan Pacitan. (Foto: kejaksaan.go.id)

PACITAN, Pesisirnews.com - “Tiada tempat sembunyi bagi pelanggar hukum”, itulah kata-kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto setelah lakukan eksekusi terpidana S, Ketua Margo Tahayu dan T, Ketua Pokmas Hargosari.

Keduanya telah mengelapkan uang hibah Rp 400 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2010 lalu.

"Kedua terpidana ini merupakan warga Kecamatan Nawangan, dulu kedua orang ini mendapatkan hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur setiap Pokmas Rp 200 juta dan tidak direalisasikan untuk pembangunan," katanya seperti dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Selasa (8/3/2021).

"Keduanya terbukti melanggar pasal 3 KUHP. Terpidana T K dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta," terangnya.

Yusaq mengaku pencarian kepada kedua terpidana tersebut cukup menyita waktu sebab keduanya bersembunyi melarikan diri.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar