Hukrim

Gegara Lakukan TP Penghinaan dan Pencemaran, Wanita Cantik Ini Harus Berurusan dengan Hukum


Gegara Lakukan TP Penghinaan dan Pencemaran, Wanita Cantik Ini Harus Berurusan dengan Hukum

PONTIANAK (Pesisirnews.com) - Seorang wanita cantik dari Pontianak bernama Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pontianak karena terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) penghinaan dan pencemaran secara elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi, SH., M.Hum dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto, pada Senin (6/2) kemarin.

Eksekusi terhadap Yolanda tersebut dalam perkara Tindak Pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan Terpidana Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto di Gaia Mall, Kabupaten Kuburaya pada tanggal 6 Febuari 2023 pukul 10.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022.

Kemudian dilakukan penahanan Terpidana Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak.

Bahwa terhadap Terpidana Ria Yolanda Als Ola Binti Surianto dijatuhkan Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

(PNC/Kejari Pontianak)
Penulis:

Editor: Anjar