Hukrim

Gituin Anak di Bawah Umur, Pria Asal Tapanuli Tengah ini Dipolisikan


Gituin Anak di Bawah Umur, Pria Asal Tapanuli Tengah ini Dipolisikan
Photo : Dok. Polsek Pujud
ROKAN HILIR


Pesisirnews.com - Seorang pria asal Pinangsori, Kab Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berinisial P (30) diringkus Polsek Pujud setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolsek Pujud, Senin (08/11/2021) menyebutkan bahwa orang tua korban sebelumnya melaporkan peristiwa dugaan pencabulan yang dialami oleh putrinya tersebut ke Polsek Pujud jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Ahad (07/11) kemarin.

"Ya, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pujud guna dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," beber Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK, Senin (08/11).

Dipaparkan Kapolsek, peristiwa tersebut diketahui bermula saat putrinya sebut saja Bunga (14) ditinggalpergi berbelanja ke Sei Meranti Darussalam dan meninggalkan korban seorang diri di rumah pelapor yakni di Kec.Tanjung Medan, Kab. Rohil.

Dan sekira pukul 21.30 Wib pelapor bersama dengan suaminya kembali kerumah, namun tidak menemukan korban di rumah yang selanjutnya pelapor mencari korban di seputaran rumah pelapor namun pelapor tidak menemukan korban.

Halaman :
Penulis: BudiMan

Editor: Admin