Hukrim

Habib Rizieq Shihab Dijerat Dengan Pasal 216 dan 160 KHUP

pesisirnews.com pesisirnews.com
Habib Rizieq Shihab Dijerat Dengan Pasal 216 dan 160 KHUP

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Agung Pambudhy/detikcom

Jakarta,Polisi menjerat Habib Rizieq dengan pasal 216 KHUP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

Halaman :
Penulis: pesisirnews.com