JAKARTA, Pesisirnews.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bersalah dan memvonis koordinator kasus Bom Bali 1 Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman dengan vonis 15 tahun penjara, Rabu (19/1/2022).
Dari pembacaan vonis persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.
Vonis itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni seumur hidup.
Melansir dari Kompas.com, putusan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Diberitakan sebelumnya Zulkarnaen dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara dalam nota pembelaannya diketahui penasihat hukum menilai terdakwa tidak dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.
Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam. Ia diketahui buron selama 18 tahun.