Hukrim

Hukum Berat: Oknum Guru Perawani Murid, Tak Puas, Diperkosa 10 kali dan Fotonya Disebarkan


Hukum Berat: Oknum Guru Perawani Murid, Tak Puas, Diperkosa 10 kali dan Fotonya Disebarkan

Ilustrasi: Pelecehan seksual terhadap siswi. (Int)

LAMONGAN, Pesisirnews.com - Sudah kelewat batas tindakan keji dan perbuatan asusila yang dilakukan seorang lelaki yang berprofesi sebagai guru ekstrakurkuler di Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Oknum guru lelaki usia 26 tahun warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro ini dengan tanpa malu merekam video saat dia memperkosa siswinya sendiri. Yang tak habis pikir, foto mesumnya itu dia sebarkan ke guru-guru, keluarga dan teman sendiri.

Keterangan dari Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku selama 10 kali. Bahkan si guru yang pertama kali memperawani si gadis.

Pria yang berstatus bujangan itu, memperdayai korban DF dan melakukan aksi amoral di rumahnya. Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum ice cream. Setelah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020," papar AKBP Miko Indrayana seperti dikutip dari bekaci.suara.com, Kamis (11/2).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar