PALEMBANG, Pesisirnews.com - Seorang ibu muda bernama Inka Sasmita alias IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang diringkus oleh anggota Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Inka dicokok polisi dalam operasi penyamaran polisi di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani Blok C Nomor 11 RT 034/003, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Minggu (31/10).
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry, penangkapan Inka yang sering layani pelanggan di ruang tamu itu bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II.
Berdasarkan pengakuan itu, Kompol Mario dan tim melakukan pendalaman sehingga diperoleh identitas diri Inka Sasmita selaku pengedar narkoba tersebut.
Selanjutnya, Kompol Mario yang memimpin operasi itu mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut dari ibu rumah tangga (IRT) itu.
Awalnya, tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, tetapi mendadak terjadi perubahan setelah tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi, yaitu di Banyuasin.
Namun, petugas tetap melakukan pengejaran ke lokasi baru itu dan menangkap Inka nyaris tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 100,18 gram, dijumlahkan sekitar senilai Rp 68 juta,†kata Kompol Mario, Senin (1/11).