Hukrim

Ini Akal Bulus Oknum Pengasuh Ponpes agar Dapat Mencabuli Santriwati Berkali-kali


Ini Akal Bulus Oknum Pengasuh Ponpes agar Dapat Mencabuli Santriwati Berkali-kali

Tersangka SA, pengasuh Ponpes yang cabuli santriwati sebanyak 9 kali di Magelang. (Foto: Dok. Polda Jateng)

MAGELANG (Pesisirnews.com) - SA (30), seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran, Magelang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di bawah umur hingga berkali-kali.

Sementara korban merupakan santriwati yang belajar (mondok) di sana dan berstatus di bawah umur berusia 15 tahun.

SA yang selama 12 tahun bekerja di ponpes tersebut diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 9 kali dalam kurun waktu 3 bulan, Agustus sampai Oktober 2021, lalu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui akal bulus SA untuk dapat mencabuli santriwatinya itu, yakni pelaku menyuruh korban untuk membuatkan kopi. Lalu korban disuruh mengantar minuman tersebut ke kamar pelaku.

Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tindakan pencabulan terkuak setelah adanya laporan dari orangtua korban.

"Kejadian asusila terjadi sekitar Agustus 2021 hingga Oktober 2021 dilakukan sebanyak 9 kali. Di mana, tersangka sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada saat jam-jam tertentu. Kemudian minuman tersebut diminta untuk diantar ke kamar tersangka. Di situlah (saat di kamar), tersangka melakukan tindakan pencabulan pada korban," ujarnya saat pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/5).

Dia melanjutkan, mendasari hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang menyimpulkan, memang benar tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar