Hukrim

Ini Ancaman Pidana Bagi Pengguna Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu


Ini Ancaman Pidana Bagi Pengguna Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Ilustrasi: (Int)

Pesisirnews.com - Vaksinasi Covid-19 menjadi penting dilakukan saat ini. Selain untuk kesehatan diri, vaksinasi kini menjadi syarat untuk sebagian aktivitas masyarakat. Pemerintah mewajibkan vaksinasi dalam mobilitas warga sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu. Warga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama, kepada petugas agar dapat melanjutkan perjalanan.

Di Jakarta, Pemprov DKI juga mewajibkan pegawai dan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin di sejumlah sektor usaha, yakni restoran, rumah makan, kafe, salon dan barbershop. Bahkan, aturan sama diberlakukan untuk usaha warung makan seperti warteg.

Namun dalam praktiknya, aturan tersebut memunculkan modus kejahatan baru, yakni pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nama, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal vaksinasi. Modusnya, pelaku menggunakan data orang lain yang sudah melakukan vaksinasi.

Kepolisian sudah mengungkap sejumlah kasus pemalsuan dokumen vaksinasi Covid-19 di berbagai daerah.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar