Hukrim

Iwan Fals Diciduk Polisi Lantaran Curi Sepeda Motor

pesisirnews.com pesisirnews.com
Iwan Fals Diciduk Polisi Lantaran Curi Sepeda Motor

Foto: Ilustrasi curanmor. (Edi Wahyono)

Pagaralam,PESISIRNEWS.COM - Iwan Fals warga Desa Mingkik kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota pagaralam,Sumetera Selatan ditangkap Polisi lantaran mencuri Sepeda Motor.

Dikutip dari okezone,Iwan ditangkap berdasarkan laporan RD salah seorang pelajar yang tak lain adalah tetangga satu desa dengan tersangka. Iwan dilaporkan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan laporan polisi nomor : LP/B-16/XII/2020/Res.Pga/Sek DS, pada Kamis (3/12/2020).

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Zaldi membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi di Simpang SD 37 Sukacinta Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam sekira pukul 09.00 WIB Kamis (03/12/20).

"Mulanya pelapor belanja di TKP, dan ketika selesai belanja didapati sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat belanja tersebut sudah tidak ada lagi," ujarnya, Jumat (4/12/2020).

Lanjutnya, mendapati motor Honda Supra GTR dengan Nomor Polisi BG 4951 EAF sudah tidak ada ditempat parkir tersebut korban langsung melaporkam peristiwa tersebut ke Polsek Dempo Selatan.

"Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Dempo Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkan Iwan di Desa Benua Keling Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan," katanya.

Ia mengatakan, saat ini TSK bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda GTR warna Hitam,BG 4951 EAF, Noka : MH1KB2215LK007520, Nosin. KB22E10075000 sudah diamankan dan TSK terancam hukuman sesuai Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Penulis: pesisirnews.com