Hukrim

Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar Di Medan, Oknum Kader PDIP Cuman Wajib Lapor

pesisirnews.com pesisirnews.com
Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar Di Medan, Oknum Kader PDIP Cuman Wajib Lapor

Tersangaka HSM  (43) diduga menabrak motor,menendang memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA AL Azhar di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Medan,PESISIRNEWS.COM- Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Pembina Satgas Cakra Buana HSM (43). Pria yang diduga menendang,memukuli dan menampar FAL(17) pelajar SMA AL Azhar itu hanya dikenakan wajib lapor.


"Benar tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi hanya tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata KasatReskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (25/12).


Dalam kasus ini, HSM diduga menabrak motor,menendang memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA AL Azhar di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Kejadian itu berawal saat korban FAL berbelanja ke mini market. Kenudian tersangaka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.


"Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari minimarket dan mrminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka mengjalangi motor korban dan korban ingin keluar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.


Namun tersangka sakit hati dengan kata kata yang diucapkan korban. Tersangka menuding korban tak sopan. Karena itulah tersangka menganiaya korban. Peristiwa itu tetekam Kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.


Tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temannya disalah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Tersangka tak bisa berkitik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.


Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulanPenjara dan denda Rp 72 Juta.(cnnindonesia)

Penulis: pesisirnews.com