Hukrim

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana. (Foto: PNC/Kapuspenkum Kejagung)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dari rilis yang diterima pada Kamis (17/11/2022), adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka SULAIMAN LUBIS alias BOY dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka MALIM ZAINUDDIN PARMONANGAN SIREGAR dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka YANI binti KURDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar