Hukrim

Jaksa KPK Terima BB Perkara Kasus Suap Eks Gubri Annas Maamun untuk Disidangkan


Jaksa KPK Terima BB Perkara Kasus Suap Eks Gubri Annas Maamun untuk Disidangkan

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). (Foto: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - KPK menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka eks Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun (AM) ke penuntutan untuk segera disidangkan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM, dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK, pada Senin (18/4). Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/4)

Ali mengatakan penahanan terhadap Annas masih dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari hingga 7 Mei 2022 di Kavling C1 Rutan KPK, yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.

Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," tambahnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar