PEKANBARU (Pesisirnews.com) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Agusanto ditahan atas dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), Senin sore.
Agusanto ditahansetelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) oleh BJB kepada debitur menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.
Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sebelumnya dalam perkara tersebut dua orang dihadapkan ke persidangan yaitu Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis BJB.
Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor : Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022.
Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor : SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.
Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.
Saat dikonfirmasi, Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yongki Arvius menjelaskan tersangka Agusanto merupakan oknum ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD atau Setwan Riau.
"Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka Agusanto," ucapnya kepada awak media.
Dijelaskan Yongki, tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejari Pekanbaru mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.
"Dari pemeriksaan kesehatan, alhamdulillah tersangka dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," ungkap Yongki.
Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. JPU sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN tersebut.
"Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," sambungnya.