Hukrim

Kades Pasir Emas Adukan Sebuah Organisasi ke Polres Inhil atas Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik


Kades Pasir Emas Adukan Sebuah Organisasi ke Polres Inhil atas Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tim Hukum Kepala Desa Pasir Emas, Kecamatan Batang Tuaka, Abdul Rahman hari ini, Sabtu (10/7/2021) resmi memasukkan pengaduan ke Polres Inhil terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik kliennya.

Surat pengaduan dengan Nomor : 023/KAM/TBH/VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021 ini ditanda tangani oleh Zainuddin, SH dan Wandi, SH, MH dari Kantor Advokat Madani, Tembilahan. Surat ini diterima oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Inhil.

"Hari ini, kami sudah memasukkan surat pengaduan ke Polres Inhil atas dugaan kuat pemerasan dan pencemaran nama baik klien kami, yaitu Kepala Desa Pasir Emas, Abdurrahman," ungkap pengacara senior di Inhil kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Diharapkan, surat pengaduan yang melaporkan oknum atas nama Sobaruddin yang mengaku Direktur LBH Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau ini dapat ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian, sehingga dapat membuka secara jelas dugaan pemerasan yang dilakukannya apalagi mengatasnamakan lembaga yang bergerak di bidang hukum.

"Karena perbuatan ini selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Perbuatan ini selain mengganggu para Kades, juga membuat terganggunya pembangunan di daerah," tegasnya.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar