Hukrim

Kakak-Adik Dihukum Berat, Seumur Hidup dan Vonis 18 Tahun, Sempat Singgah di Pekanbaru


Kakak-Adik Dihukum Berat, Seumur Hidup dan Vonis 18 Tahun, Sempat Singgah di Pekanbaru

Zainab Achmad (kanan) dan Inda Pratiwi menjalani sidang di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

SURABAYA, Pesisirnews.com - Peluang terdakwa kasus narkoba, Zainab Achmad untuk menghirup udara bebas sepertinya mustahil. Majelis hakim tinggi menolak upaya hukum banding yang diajukannya.

Kurir sabu-sabu seberat 8,1 kilogram tersebut tetap harus dihukum seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Mulyani juga memintanya tetap ditahan.

”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 Agustus 2020 nomor 665/Pid.Sus/2020/PN Sby yang dimintakan banding tersebut,” terang majelis hakim dalam amar putusannya, dikutip dari JawaPos, Rabu (2/6).

Dalam putusan banding yang sama, Inda Pratiwi, adik kandung Zainab, juga dihukum 18 tahun penjara. Perempuan 34 tahun itu juga tetap diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 8,1 kilogram.

Vonis Zainab lebih tinggi karena dia berperan mengajak adiknya untuk mengantarkan paket sabu-sabu dari Riau ke Surabaya. Sementara itu, Inda divonis lebih ringan karena hanya diajak kakaknya.

Pengacara kedua terpidana, Edi Santoso, menyatakan berkeberatan terhadap putusan banding tersebut. Dia mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, tidak semestinya kliennya diganjar hukuman seumur hidup. ”Putusan masih sama. Kami mengajukan kasasi. Hukumannya terlalu berat. Mereka hanya kurir,” ujar Edi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar