Hukrim

Kakek 67 Tahun Di Kampar Cabuli Balita 4 Tahun

Pesisirnews.com Pesisirnews.com
Kakek 67 Tahun Di Kampar Cabuli Balita 4 Tahun

Kakek Jf seusai cabuli bocah berusia 4 tahun foto dokumentasi Polsek Siak Hulu.

Kampar,pesisirnews.com- Sungguh tega kakek berusia 67 tahun mencabuli balita umur 4 tahun.
Kakek berinisial JF diringkus jajaran Polsek Siak Hulu jumat (11/12) siang, dilaporkan oleh ibu korban yang mengetahui bahwa putrinya sudah dinodai oleh kakek tersebut.

"Pelaku sudah kami tangkap setelah dilaporkan ibunya," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin jumat petang dikutip darijpnn.com.

Perbuatan bejat kakekJf tersebut terungkap pada sabtu (3/12) lalu. Saat itu neneknya melihat korban sedang main ayunan.

Sang nenek curiga raut wajah cucunya pucat ketakutan, sambil memegang uang selembar pecahan Rp 2000 padahal anak itu sedang bermain.

Lantas sang nenek langsung bertanya pad sang cucu, sang balita menjawab dengan polos diberi uang oleh kakek Jf karena celananya dibuka dan dicabuli oleh kakek Jf.

Mendengar cerita cucunya, sang nenek langsung memberi tahu orang tua korban langsung membuat laporan kepada kami, ujar Kapolsek.

Dia dijerat pasal 82 jo 76E undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(***).

Penulis: Pesisirnews.com