Hukrim

Kalah Praperadilan, Kejari Inhil Upayakan Langkah Hukum dalam Penetapan Ulang Tersangka Indra Muchlis


Kalah Praperadilan, Kejari Inhil Upayakan Langkah Hukum dalam Penetapan Ulang Tersangka Indra Muchlis

Kepala kejaksaan Indragiri Hilir Rini Triningsih (tengah) saat jumpa pers usai putusan Prapradilan Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022). (Foto: ANTARA/Adriah)

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7) lalu.

Hakim menyatakan penyidik oleh Kejaksaan Negeri Inhil dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka mantan Bupati Inhil ini ditolak.

Menanggapi putusan PN Tembilahan tersebut, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) secara profesional menerima penolakan penetapan tersangka yang diputuskan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menyebutkan, meski tidak dapat hak banding maupun larangan Peninjauan Kembali (PK) pada putusan praperadilan, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Putusan praperadilan ini kami tidak dapat banding tidak dapat PK, dan mereka meminta pembebasan tahanan. Tapi tetap selanjutnya kami tetap akan melakukan langkah-langkah hukum,” ucap Rini Triningsih,” dikutip dari Antara Selasa.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar