Hukrim

Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati


Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

MA tolak permohonan kaasi pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan dan dia tetap dihukum mati. (Kejati Jabar)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukanHerry Wirawan tersebut.

“JPU & TDW = Tolak,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (4/1/2023).

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Namun, saat itu Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Menanggapi keputusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar