Hukrim

Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Menanti Putusan Hakim


Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Menanti Putusan Hakim

KUANSING, Pesisirnews.com - Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi akan segera memasuki babak akhir.

Dua orang terdakwa Fahkrudin dan Alpion Hendra akan melalui sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Jumat (27/8/2021) mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH.,MH, Selasa (24/8/21) pagi melalui komunikasi whatshap, dengan para awak media.

"Iya, perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra di putus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 jam 13.30 WIB,” ungkapnya.

“Jika nanti didalam ke putusan ada keterlibatan pihak lain maka kami kembangkan lagi,” papar Hadiman.

Disampaikan Kajari Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini di tahan dan telah di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Imam Hidayat, SH masing-masing Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan dan Alpion di tuntut 6,6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar