Hukrim

Kecanduan Nonton Film Dewasa, Remaja 16 Tahun di Toba Perkosa Kakak Adik yang Masih Bocah


Kecanduan Nonton Film Dewasa, Remaja 16 Tahun di Toba Perkosa Kakak Adik yang Masih Bocah

RSS diperiksa oleh petugas di Kantor Polres Tapanuli Utara. (Foto via TribunMedan.com)

TAPANULI UTARA, Pesisirnews.com - RSS (16), remaja yang kecanduan nonton film dewasa menjadi tersangka pelaku kekerasan seksual kepada dua orang kakak beradik dari Tapanuli Utara.

RSS yang tinggal di rumah bibinya di Desa Sampuran, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini diperiksa di Kantor Polres Taput.

RSS mengaku setiap hari menonton film dewasa atau film porno tiga kali sehari.

"Saya cari sendiri film pornonya menggunakan handphone. Menontonnya tiga kali dalam sehari,” katanya, dikutip dari TribunMedan.com, Sabtu (18/9/2021).

Ia mengakui telah memperkosa kakak beradik yang usianya lebih muda dari dia itu di kamar korban.

“Dilakukan itu di kamar bersama si korban. Korbannya dua orang, laki-laki dan perempuan. Tempatnya di rumah korban, di dalam kamar,” terangnya.

Polisi kemudian menangkap lelaki remaja ini yang menjadi tersangka kekerasan seksual pada dua orang anak kecil yang merupakan kakak beradik di Tapanuli Utara itu.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi tentang adanya pelecehan seksual, Sabtu (1/9/2021).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar