Hukrim

Kejagung Ungkap Satu Negara Tawarkan Penyitaan Aset Milik Salah Satu Tersangka Korupsi PT Asabri


Kejagung Ungkap Satu Negara Tawarkan Penyitaan Aset Milik Salah Satu Tersangka Korupsi PT Asabri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus Kejaksaan Agung Supardi. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi menyebutkan satu negara di luar Asia menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero).

Menurut Supardi, dalam proses penyelamatan aset yang berhubungan dengan proses pengadilan ada perjanjian terutama terkait dengan Mutual Legal Assistance (MLA), namun negara tersebut menawarkan dilakukan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA.

"Ada sebuah negara yang kemaren sudah 'aware'. 'Aware'tidak usah MLA, negara itu malah menawarkan diri," kata Supardi, dikutp dari Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11).

Meski demikian, Supardi belum menyebutkan negara yang dimaksud, namun ia memastikan negara tersebut bukan Singapura yang selama ini diindikasi terdapat satu aset terdakwa Asabri berupa apartemen yang penyitaannya memerlukan perjanjian MLA.

Supardi menekankan, selain mengejar aset terdakwa dan tersangka di luar negeri. Penyidik fokus penyitaan aset yang ada di dalam negeri.

"Aset luar negeri concern-ya, kalau aset luar negeri itu aliran pastinya dari PPATK, kami concern (perhatian) aja yang di dalam masih belum selesai," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Tim Penyidik JAM-Pidsus masih berada di Yogyakarta untuk melakukan penyitaan aset terdakwa Asabri berupa tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri sebuah hotel.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar