Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk


Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi  Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. (Puspen Kejagung)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidikpada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s.d. 2020 atas nama Tersangka JS, Jumat (11/11/2022).

Saksi yang diperiksa yaitu TW sebagai Wiraswasta, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s.d. 2020.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s.d. 2020.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat antara lain dengan menerapkan 3M. (PNC/PR)

Penulis:

Editor: Anjar