Hukrim

Kejari Inhil Lakukan Proses Tahap Dua Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung


Kejari Inhil Lakukan Proses Tahap Dua Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menjalani proses tahap II (dua), pelimpahan berkas sekaligus tersangka kasus bapak mutilasi anak kandung yang terjadi di Parit 4 Tembilahan Hulu, Inhil pada Senin, 13 Juni 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, SH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Inhil telah menerima berkas sekaligus tersangka, proses tahap dua kasus mutilasi anak kandung yang dilimpahkan oleh penyelidik Polsek Tembilahan Hulu.

"Pada Kamis, 11 Agustus 2022, kita melakukan proses tahap dua, kasus bapak mutilasi anak kandungnya. Di mana penyidik dari Polsek Tembilahan Hulu menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ungkap Kajari melalui keterangan yang diterima Jumat (12/8).

Kemudian tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik tersebut, dikatakan Kajari saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jaksa Edmon, Feri dan Reza. Dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Selama waktu penahanan tersebut, kita menyusun dakwaannya dan segera kita limpahkan ke Pengadilan. Adapun pasal yang kita sangka terhadap tersangka, yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP,” jelas Kajari Inhil Rini Triningsih.

Sementara itu, Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Ricky Marzuki melalui Kanit Reskrim Bripka Yarlis Marjohandi menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tahap dua dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir karena hasil penyelidikan dari penyidik Polsek Tembilahan Hulu sudah selesai.

“Kita melakukan penyelidikan tersangka, setelah tersangka dinyatakan tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru kemarin. Terkait motifnya, kalau dari pengakuannya di BAP karena kasihan lihat anak dan tak mau melihat anak hidup susah,” ungkap Yarlis.

Seperti yang terlihat dari hasil rekontruksi kasus tersebut, dalam 12 adegan rekontruksi diketahui tersangka ARB membacok leher anaknya yang sedang menunduk dari belakang dengan sebilah parang dan kemudian memotong kepala dan bagian tubuh lain menjadi beberapa bagian.

Sedangkan dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam proses tahap dua, tersangka ARB terlihat menangis menyesali perbuatan di depan Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Edmon), yang memeriksanya. (PNC/rls)

Penulis:

Editor: Anjar