Hukrim

Keji, Pria Paruh Baya Perkosa Penyandang Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan


Keji, Pria Paruh Baya Perkosa Penyandang Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan

MZ (52) pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Aceh Besar. (Dok. Polres Aceh Besar)

ACEH BESAR (Pesisirnews.com) - Seorang pelaku pelecehan disertai dengan pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas yang terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu di Kebun warga, di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar.

Setelah sempat beberapa waktu tidak diketahui perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pria paruh baya berinisial MZ (52) dan berprofesi sebagai petani itu berhasil di tangkap oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama-sama dengan unit lV/PPA Sat Reskrim pada hari Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Lingom.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman SIK MH melalui AKP Ferdian Chandra, Ssos,. MH mengatakan, awal mula kejadian pelaku yang beraktivitas pemotong rumput untuk pakan sapi, ketika itu melihat korban yang berinisial NR (43), ikut kakak kandungnya mencari daun kelapa untuk dijadikan lidi di sebuah kebun warga.

Namun saat kakak kandung korban sudah tidak ada ditempat, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kebun tersebut.

"Pelaku menarik paksa tangan korban dan mengarahkan ke arah pohon mangga yang ada di lokasi tersebut. Pelaku lalu melakukan pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan. Setelah itu korban disuruh pulang ke rumah oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim, Ferdian, Jumat (20/5/2022).

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar