BANJAR, Pesisirnews.com - Seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor HM (43), warga asal Majalengka berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Banjar.
Sebelum ditangkap, pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Banjar atas (BA) di Lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Kronologis penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP. Ardiyaningsih dalam konferensi pers Jumat (18/6/2021).
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada tanggal 15 Juni 2021 Anggota Timsus Sat Reskrim Polres Banjar menerima informasi pelaku berada di daerah Majenang Kabupaten Cilacap.
"Kita menerima informasi bahwa pelaku ada di daerah Majenang Kabupaten CilacapJawa Tengah. Selanjutnya anggota Timsus melakukan penyelidikan di daerah Majenang. Sekitar jam 17.00 WIB dan pelaku (HM) berhasil ditangkap oleh petugas di sebuah kontrakan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Banjar,†ungkapnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara membujuk rayu korban yang akan dikenalkan kepada orang tua pelaku.
“Dengan cara dibujuk rayu dan diajak akan dikenalkan kepala orang tua pelaku, akhirnya pelaku berhasil membawa kabur kendaraan milik korban,†lanjut Kapolres.
Media sosial Facebook merupakan tempat pertama kali korban dan pelaku berkenalan.
“Pelaku berpura-pura akan menjalin hubungan serius dengan korban. Lama pacaran selama 1 minggu. Dan akhirnya ditinggalkan,†terang Ardiyaningsih.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol Z-5351-KI, beserta kunci kontak kendaraan dan STNK sepeda motor, 1 buah SIM atas nama Erna Septianti Rahayu dan 1 buah handphone merk Realme warna Hitam.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,†pungkas Kapolres. (Lies)
Penulis: Lies