Hukrim

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Uang ke Komisi II DPR RI dari Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN


KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Uang ke Komisi II DPR RI dari Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo usai jalani pemeriksaan oleh penyidik KPK digedung Merah Putih KPK. (Foto: Umam RRI)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami dugaan aliran uang PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke Komisi II DPR RI terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo.

"Iya (akan didalami)," kata Jaksa KPK, Dian Hamisena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/7/2022).

Eko Aryanto sebagai Hakim ketua yang menyidangkan perkara Adi Wibowo sebelumnya sempat menyinggung soal dugaan aliran uang dari Waskita ke Komisi II DPR RI.

Pasalnya, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, dugaan aliran uang itu sempat diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

"Kemarin dijelasi itu di perkara untuk Minahasa, dijelasin sama Dudy Jocom PPK ada permintaan dari Komisi II," jelas Dian.

Dudy Jocom yang dimaksud merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011. Untuk diketahui, baik PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya mendapatkan proyek pembangunan gedung kampus IPDN yang digagas Kemendagri.

"Semunya, kan permintaan komisi 2 itu kan diteruskan ke perencanaan, perenacanaan menyampaikan ke PPK. Nah PPK akhirnya minta ke para kontraktor," ucap jaksa Dian.

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diungkap dalam persidangan, pemberian uang itu terrealisasi. Angkanya berkisar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar.

"Pokoknya kejelasan dari Dudy Jocom kemarin itu estimasi sekitar 6 sampai 7 M," ujar Jaksa Dian.

Uang itu diduga sebagai pemulus proyek pembangunan gedung IPDN. Adapun proyek itu dibangun di empat daerah. Proyek Kemendagri itu menelan biaya ratusan miliar dari anggaran APBN.

"Untuk itu permintaan, kanpokoknya kalau mau gol, ini,"ujar dia.

Berdasarkan keterangan Dudy Jocom dalam BAP, Dudy berkomunikasi dengan mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani terkait pemulusan proyek IPDN tersebut.

"Ya nyebutnya di BAP seperti itu, karena PPK tahunya kominikasi antara perencanaan dengan DPR lewat Miryam, kan gak mungkin rame-rame," kata jaksa Dian.

Dudy Jocom sejauh ini belum dihadirkan bersaksi dalam sidang terdakwa Adi Wibowo. Pun demikian, jaksa sudah mengagendakan pemeriksaan saksi Dudy Jocom dalam persidangan terdakwa Adi Wibowo. Nah, dalam persidangan Adi, jaksa akan mendalami itu dari kesaksian Dudy.

"Biasanya hampir sama," tutur jaksa Dian.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar