Hukrim

KPK Panggil Anggota DPRD Riau Periode 2009 - 2014 Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Riau Anas Makmum

pesisirnews.com pesisirnews.com
KPK Panggil Anggota DPRD Riau Periode 2009 - 2014 Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Riau Anas Makmum

Republika (Gedung KPK)

PEKAN BARU, PESISIRNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, yakni Johar Firdaus dan Suparman terkait dugaan korupsi mantan Gubernur Riau Anas Makmun, mendalami aliran dana dugaan suap kepada anggota DPRD Riau.

Dikutip dari detiknews.com, Dalam surat panggilan yang beredar Johar Firdaus diminta menghadap penyidik KPK di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, selasa (26/10/2021) sedangkan Suparman diminta menghadap keesokan harinya.

"Menghadap kepada penyidik KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Diduga dilakukan oleh tersangka H Anas Makmum selaku Gubernur Riau pada periode 2014 - 2019," tulis surat panggilan seperti dilihat detik.com pada Jumat (22/10/2021).

Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya surat panggilan terhadap kedua saksi tersebut. Surat panggilan itu ditandatangani direktur penyidik KPK Setyo Budiyanto.

"Iya jawab Fikri terkait beredarnya dua surat panggilan oleh KPK terhadap kasus menjerat Anas Makmum.

Adapun kasus yang menjerat Anas Makmum adalah dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, saat pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.
loading...

Anas dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nimor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(***).

Penulis: pesisirnews.com