"Iya jawab Fikri terkait beredarnya dua surat panggilan oleh KPK terhadap kasus menjerat Anas Makmum.
Adapun kasus yang menjerat Anas Makmum adalah dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, saat pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.
loading...
Anas dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nimor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(***).
Penulis: pesisirnews.com