Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Lagi Maket Daun Ganja Kering, Pilun Ditangkap Polisi

Haikal - Kamis, 04 Juni 2020 17:57 WIB
456 view
Lagi Maket Daun Ganja Kering,  Pilun Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai. (Foto:Istimewa)
Sumatera Utara - Pesisirnews.com - Personel Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pengedar daun ganja kering berinisial B alias Pilun,35 tahun warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (03/06/2020) dikediamnanya.


Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kertas koran diduga berisikan Ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, 1 (Satu) buah mangkok berisi 23 (Dua puluh tiga) paket kecil diduga berisikan Ganja Kering, 1 (Satu) bal plastik klip transparan kosong dan 2 (Dua) buah mancis.
[br]
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis Daun Ganja kepada masyarakat sekitar.


Pengekuan tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini dirinya baru 2 minggu menjadi pengedar daun ganja dan daun ganja tersebut dari S,32 tahun warga yang sama yang merupakan abang iparnya.


“Daun ganja tersebut dibeli dengan harga Rp. 250 ribu per Ons, kemudian tersangka menjual kepada pembeli, akibat oerbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”, terang Kapolres. (Malik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru