Hukrim

Lantaran Dimarahi, Pemuda 18 Tahun Nekat Cabuli Seorang Ibu Paruh Baya di Sikka


Lantaran Dimarahi, Pemuda 18 Tahun Nekat Cabuli Seorang Ibu Paruh Baya di Sikka

Ilustrasi: Pencabulan. (Shutterstock)

SIKKA, Pesisirnews.com - Lantaran kesal di marahi, pemuda 18 tahun SBS, nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial KT (49), di Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga di Dusun Hengan, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Diketahui kejadian pencabulan ini bermula saat korban menegur pelaku di belakang rumahnya, terguran itu ternyata membuat pelaku kesal.

Pelaku kemudian mengambil batu dan sempat mengejar korban. Perempuan paruh baya ini lari ketakutan. Saat itu pelaku menarik tangan wanita itu, kemudian memeluk dan mencium korban.

Korban kemudian melakukan perlawanan dan mendorong pelaku, dan lari menghindari pelaku. Selanjutnya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sikka.

SBS kemudian ditangkap dan pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka yang khusus mengurus perkara anak dan perempuan.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar