LOMBOK TENGAH (Pesisirnews.com) - Seorang pria berinisial H (30), warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nus Tenggara Barat (NTB) diduga menghabisi nyawa pacar mantan istrinya pada Rabu (15/6), sekitar pukul 19.00 Wita.
Korban Inisial J alias AB (37) merupakan warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus sebagai pria beristri.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut bermula karena H cemburu melihat mantan istrinya diapelin korban.
Mantan istri terduga pelaku berinisial FH (28), yang beralamat di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sekaligus sebagai saksi dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Mantan istri terduga pelaku dengan korban diduga memiliki hubungan gelap saat keduanya masih berstatus suami-istri, sehingga memicu perceraian diantara mereka.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kapolsek menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah saksi (mantan Istri terduga pelaku, red), secara tiba tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh Korban,†jelas Kapolsek.