Hukrim

Linda Liudianto DPO Kejati NTT Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta Utara


Linda Liudianto DPO Kejati NTT Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta Utara

Linda Liudianto  (47) terpidana kasus korupsi yang masuk DPO Kejati NTT ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 17.15 WIB. (Foto: PNC/Kolase/Istimewa)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Linda Liudianto (47), terpidana kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana Linda Liudianto yang beralamat di Jakarta Garden City Cluster D'banyan Nomor 163, Jakarta Timur dan menjabat sebagai Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 10.192.784.965 (sepuluh milyar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

Terpidana Linda Liudianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Halaman :
Penulis:

Editor: Anjar